Salin Artikel

Polisi Periksa Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Melakukan KDRT

MR diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro, karena diduga melakukan KDRT terhadap AS istrinya sendiri.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan, MR, anggota DPRD Bojonegoro yang dilaporkan AS istrinya sendiri, Selasa (29/9/2020) kemarin telah diperiksa penyidik.

"Sudah, kemarin sudah diperiksa anggota DPRD-nya sebagai saksi," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Sebelumnya, penyidik Polres Bojonegoro juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindakan KDRT terhadap AS.

"Sementara ada 4 orang saksi yang kami periksa, besok masih ada pemeriksaan lagi saksi-saksi yang lain," terang dia.

Pihaknya telah mengantongi bukti hasil visum adanya luka patah tulang dan keterangan sejumlah saksi dugaan adanya tindakan KDRT oleh MR terhadap AS istrinya.

"Kalau KDRT-nya sudah jelas, cuma kami harus perbanyak saksi-saksi," ujar dia.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dugaan KDRT ini, proses selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kan tidak mungkin toh kami menetapkan tersangka, sebelum ada gelar perkara," ujar dia.

Sebelumnya, AS pegawai RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro melaporkan MR suaminya yang merupakan anggota DPRD Bojonegoro atas dugaan KDRT dengan nomor LP.B/112/IX/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO, tanggal 21 September 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/16204671/polisi-periksa-anggota-dprd-bojonegoro-yang-diduga-melakukan-kdrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke