Salin Artikel

Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal: Waktu Itu Pemkot Perbolehkan

Kata dia, Wali Kota Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota, bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor. Hingga akhirnya, gelaran hajatan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas, kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan akhirnya dihadiri ribuan orang yang datang ke acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.

"Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman," kata Wasmad.


Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengatakan, memang sejak Juli memperbolehkan adanya gelaran hajatan.

Saat itu pertimbangannya, pandemi bisa dikontrol.

"Pemkot memang awal Juli saat pandemi bisa kekontrol, kita memang sudah memperbolehkan orang melakukan hajatan," kata Jumadi, ditemui Kompas.com di rumah dinasnya, Kamis (24/9/2020)

Meski demikian, kata dia, hajatan yang dimaksud dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hajatan kemarin juga terbatas, ada jaga jarak dan ruang terbuka. Hajatan selama ini sudah seperti yang diharapkan pemkot," kata Jumadi.

Menjadi masalah ketika, kata Jumadi hiburan digelar sampai malam hari sehingga sulit mengontrol pengunjung.

Apalagi warga tengah haus hiburan.

"Kalau siang hari saya kira oke, masih bisa dikontrol. Kalau diikuti secara ketat sesuai prokes maka saya kira oke. Yang jadi masalah kemarin saya akui itu salah karena akhirnya membeludak karena warga haus hiburan selama enam bulan tanpa hiburan," kata Jumadi.

Jumadi mengatakan, saat siang hari, datang bersama Forkopimda untuk memenuhi undangan dan memang menyaksikan ada hiburan.

"Waktu siang hari saya melihat. Saya, kapolres, pak dandim, forkopimda, pak wali, pak sekda datang ke sana. Paling 5 menit. Datang mengucapkan salam, tidak salaman. Makan sebentar terus pulang. Saya lihat sepintas semuanya mematuhi protokol kesehatan," kata Jumadi.

Meski demikian, Jumadi mengaku tak mengetahui jika hiburan dangdut berlanjut hingga malam hari.

Di waktu yang bersamaan, ia mengaku bersama TNI Polri sedang melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tegal Timur.

"Saya malam operasi masker di Tegal Timur. Sementara kejadian di Tegal Selatan. Dan kita tidak mendapat laporan acara sampai malam. Saya baru dapat laporan pukul 23.00 WIB lebih, ya sudah saya minta mereka untuk stop saja," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/16332051/gelar-dangdutan-saat-pandemi-wakil-ketua-dprd-tegal-waktu-itu-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke