Salin Artikel

Anggota DPRD Palembang Ternyata Bandar Narkoba dan Residivis, Kok Bisa Lolos Jadi Wakil Rakyat?

Sebab, selain menjadi seorang bandar narkoba, D juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditahan selama 1 tahun penjara pada 2012 semasa ia kuliah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Muhammad Joni mengatakan, ketika pencalonan D di Pileg 2019 lalu, dirinya belum menjabat. 

Bagaimana bisa dapat surat bebas narkoba? 

Namun, untuk proses penetapan, Caleg harus melewati beberapa tahapan, seperti pendaftaran, kelengkapan berkas mulai dari ijazah, surat kesehatan hingga bebas narkoba dari rumah, masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT).

Untuk pemeriksaan tes kesehatan sendiri, ada beberapa rumah sakit pemerintah yang direkomendasikan  KPU, yakni Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH), RS Palembang BARI, RS Bhayangkara dan RS Ernaldi Bahar.

"Kita waktu itu belum tahu, kami (Komisioner) baru dilantik 6 Desember 2019 yang pasti biasanya untuk tes kesehatan berlangsung di rumah sakit pemerintah," kata Joni dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

"Berkas pendaftaran D masih kami cari, kami meyakini ketika itu sudah ditetapkan (sebagai calon) memang waktu itu bebas narkoba, ada keterangan dari rumah sakit berarti memang sehat," lanjutnya. 

Joni melanjutkan, sampai saat ini mereka masih belum menerima surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap D. KPU menurutnya, masih menunggu surat dari pihak DPRD kota Palembang .

"Kalau suratnya sudah masuk ke kita akan diproses lima hari kerja. Penggantinya (D) biasanya adalah calon kedua dengan suara terbanyak setelah D," jelas Joni.


Tanggapan pihak RS: tidak mungkin ada penyimpangan

Terpisah, Direktur Rumah Sakit (RS) Palembang BARI dr Makiani saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil tes kesehatan maupun narkoba yang mereka keluarkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Sebab, dalam proses pemeriksaan kesehatan para Caleg seluruhnya didampingi tim khusus. Bahkan, ketika tes urine berlangsung mereka akan diikuti hingga ke kamar mandi.

"Kalau di BARI sudah sesuai prosedur (proses pemeriksaan kesehatan). Caleg itu pun ketika masuk ke kamar mandi di dampingi petugas kita, jadi tidak mungkin ada penyimpangan-penyimpangan," kata Makiani melalui sambungan telepon.

"Jadi hasil yang kami keluarkan bisa dipertanggung jawabkan. Cuma untuk D sendiri kami belum tahu dimana tesnya, nanti di cek dulu apa di BARI atau di Rumah sakit lain, karena ada beberapa rumah sakit juga, salah satunya Bhayangkara."

Proses pemeriksaan narkoba sendiri, dilakukan dengan mengambil sampel urine para caleg. Hasil tes itu pun akan dikeluarkan olem tim khusus dari rumah sakit.

"Kalau rambut dan darah tidak, hanya urine. Kalau positif (narkoba) ya kita keluarkan positif, tidak ada yang dinegatifkan. Selama ini pemeriksaan narkoba juga hanya urine saja," jelasnya.

Hanya ada satu RS rekomendasi KPU

Sementara itu, salah satu mantan Caleg kota Palembang 2019 berinisial PT mengaku, jika dirinya menjalani tes kesehatan dan narkoba di Rumah Sakit Palembang BARI sesuai yang direkomendasikan oleh KPU.

"Beberapa Caleg dari luar kota Palembang saya juga ketemu di RS Palembang BARI untuk tes kesehatan. Ketika tes waktu itu hampir seluruh Caleg di sana. Kalau D saya tidak tahu, karena waktu itu belum kenal," kata PT.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Selasa (22/9/2020). Selain D, petugas juga menangkap lima orang lain yang diduga adalah kurir tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/15501851/anggota-dprd-palembang-ternyata-bandar-narkoba-dan-residivis-kok-bisa-lolos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke