Penyebabnya, usai menggelar pertemuan mereka dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Yuli Anggraeni mengatakan ada sembilan sepeda motor trail yang diamankan pada Rabu (23/9/2020).
"Awalnya mereka melakukan konvoi dan saat sampai di Jalan Adi Sucipto salah seorang anggota mencoba pamer keahlian melakukan jumping dengan sepeda motornya," jelasnya saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Namun saat melakukan atraksi tersebut menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Kejadian ini menyebabkan kerugian material," jelas Yuli.
Mengetahui kejadian tersebut, warga yang resah langsung melapor ke Polres Salatiga.
"Jalan Adi Sucipto itu ada di samping Mapolres, setelah ada laporan langsung ditindaklajuti anggota SPKT dan piket fungsi yang langsung mengamankan puluhan anggota klub motor tersebut ke Polres Salatiga," paparnya.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, kendaraan anggota komunitas tersebut yang melanggar peraturan lalu lintas langsung ditilang.
"Ada sembilan sepeda motor trail yang ditilang. Penilangan dilaksanakan karena motor tidak memenuhi standar keamanan maupun perlengkapan, seperti tidak ada spion, lampu reting, dan pelanggaran surat-surat," paparnya.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengapresiasi anggotanya yang bertindak cepat saat menerima laporan dan meminimalisasi potensi terjadinya gangguan kamtibmas dengan tindakan tegas tapi humanis.
"Masyarakat tanpa terkecuali harus tertib berlalu lintas. Apalagi saat ini pademi Covid-19, kurangi kumpul-kumpul dan patuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Yuda salah seorang anggota klub motor mengaku salah karena kendaraannya tidak lengkap.
"Kami mohon maaf karena akibat perbuatan bersama teman-teman mengkibatkan ketidaknyamanan masyarakat," ungkapnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/17265741/ugal-ugalan-di-jalan-raya-puluhan-anggota-klub-motor-trail-ditangkap