Salin Artikel

Satu Paslon Pilkada Kabupaten Solok Gugur gara-gara Gagal Tes Kesehatan

Bakal calon yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDIP itu digugurkan karena Iriadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah.

"Iriadi dinyatakan TMS berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia. IDI memberikan rekomendasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati Solok, KPU Kabupaten Solok hanya menetapkan tiga pasangan calon.

Mereka adalah pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang diusung Gerindra dan PAN.

Selanjutnya Desra Ediwan Tanur-Adli yang diusung Golkar dan PKS.

Kemudian pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin yang diusung Nasdem dan PPP.

"Ada tiga paslon yang ditetapkan minus paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata Defil.

KPU sendiri, kata Defil sudah memberi kesempatan pada partai pengusung untuk mengganti Iriadi sampai tanggal 16 September lalu.

Hanya saja, partai pengusung tidak mengganti hingga batas waktu 16 September pukul 24.00 WIB.

Iriadi sendiri kemudian melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke KPU pada 16 September lalu.

"Betul, yang bersangkutan memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu pada 16 September lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Saat ini, kata Afri, pihaknya masih menunggu masa perbaikan gugatan hingga 23 September ini.

"Setelah itu akan kita verifikasi. Jika memenuhi syarat maka akan kita laksanakan musyawarahnya," jelas Afri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/16583531/satu-paslon-pilkada-kabupaten-solok-gugur-gara-gara-gagal-tes-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke