Salin Artikel

KPU Kepri Tetapkan Peserta Pilkada Tanpa Mengundang Paslon

Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi terjadinya penyebaran virus corona yang kian mengkhawatirkan di Kepri.

Ketidakhadiran para calon dapat mencegah kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri akan ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan hari ini, Rabu (23/9/2020).

Nantinya, hasil rapat pleno akan diserahkan kepada petugas penghubung partai pengusung, maupun petugas penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di Kantor KPU Kepri. Kemudian hasilnya kami serahkan kepada kandidat Pilkada melalui petugas penghubungnya,” kata Arison, Rabu.

Sebelumya, KPU Kepri menyelenggarakan tahapan pengambilan undian untuk nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur.

Namun, KPU Kepri belum menetapkan tempat yang dianggap representatif untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Kandidat pada Pilkada Kepri 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Masing-masing paslon hanya diizinkan membawa 16 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung.

Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya.

Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.

Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/10595211/kpu-kepri-tetapkan-peserta-pilkada-tanpa-mengundang-paslon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke