Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan bahwa tiga tersangka terbukti memperkosa terhadap EA usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu (20/9/2020) dini hari. 

Tiga tersangka tersebut kata Iqbal semuanya laki-laki berinisial F, A, dan F. Salah satu tersangka tersebut bahkan sudah berkeluarga.

Sementara empat orang lainnya termasuk wanita berinisial SN yang turut diamankan masih berstatus saksi.

"Setelah melakukan gelar perkara kita menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Selasa sore.

Iqbal mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kini, kata Iqbal, ketiga tersangka tersebut ditahan di sel Polsek Panakkukang.

"Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar hotel," ucap Iqbal.


Sebelumnya diberitakan Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan mahasiswi berinisial EA (23) di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Minggu (20/9/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Kini polisi masih memeriksa tujuh orang tersebut secara intensif. 

"Kami mengamankan tujuh orang yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dari hasil keterangan korban sendiri bahwa mereka tujuh orang inilah yang sama-sama dengan korban tiba di TKP," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (21/9/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/17405401/kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-makassar-3-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke