Salin Artikel

Dana Rp 2,1 Miliar Milik 11 Nasabah Diduga Dikorupsi Oknum Pegawai BRI, Begini Modusnya

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun membongkar modus pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) korupsi uang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka menjabat sebagai manajer relation berinisial RS.

Dalam aksinya, RS membuat buku rekening fiktif dengan membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif itu menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, Senin (21/9/2020).

Di hadapan tim penyidik kejaksaan, RS mengaku menggunakan uang untuk judi online dan memenuhi kebutuhan hidup.

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo.

Menurut Agung, RS telah ditetapkan tersangka. RS dijerat dengan pasal
2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, RS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Menurut Bayu, kasus tersebut terbongkar setelah ada dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.

Saat mencoba untuk meminta keterangan ke BRI, kedua nasabah itu mengaku telah melakukan penarikan beberapa hari lalu.

Hal itu membuat para nasabah kaget karena merasa tidak melakukan penarikan.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” jelas Bayu.

Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.

Lalu, dari hasil audit internal diketahui bahwa ada 11 debitur yang menjadi korban ulah tersangka RS. Dari 11 debitur banyak yang tidak menyadari uangnya hilang.

Akibat perbuatan RS tersebut BRI terpaksa me-recovery dana nasabah.

Lalu, kasus tersebut, menurut Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso,
masuk ranah korupsi.

Alasannya, BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

(Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/16520021/dana-rp-2-1-miliar-milik-11-nasabah-diduga-dikorupsi-oknum-pegawai-bri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke