Salin Artikel

Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020).

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan memutuskan agar para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Para terdakwa merasa tak bersalah dan tidak menyesali perbuatanya.

Sedang yang meringankan terdakwa, kata Jaksa,  terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/15531091/dianggap-sebarkan-berita-bohong-tiga-petinggi-sunda-empire-dituntut-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke