Salin Artikel

Pendeta HL di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa HL mendengarkan putusan hakim dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

Sementara hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan," kata Johanis Hehamony.

HL disebut terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang diberikan kepada HL sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui perbuatannya serta melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama," terang Johanis.

Ajukan banding

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim.

"Kami tidak sependapat dengan putusan hakim, dan kami akan mengajukan banding," jelasnya.

HL diduga mencabuli anak didiknya yang saat itu berusia 10 tahun. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/18032351/pendeta-hl-di-surabaya-divonis-10-tahun-penjara-kuasa-hukum-ajukan-banding

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke