Salin Artikel

Lagi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerangan Acara Midodareni di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyerangan acara adat midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Agustus 2020.

Masing-masing bernama Wahyu alias Lentho (42) dan Maryanto alias Mintun (45).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Masing-masing pelaku kita tangkap di rumahnya. Hanya waktunya berbeda," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/9/2020).

Tersangka Wahyudi ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan Maryanto ditangkap keesokan hari pukul 13.00 WIB.

Keduanya memiliki peran melempar batu sebanyak satu kali ke arah mobil korban.

Lemparan batu itu masing-masing mengenai bodi belakang sebelah kanan dan mengenai pintu belakang sebelah kanan mobil.

"Kedua tersangka datang ke TKP karena membuka WhatsApp ada imbauan untuk datang ke TKP. Kedua tersangka datang ke TKP dalam waktu yang hampir bersamaan," tutur dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah celana jeans biru, jaket merah marun, helm hitam, celana panjang krem, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT merah.

Ade menerangkan, Wahyudi dan Maryanto sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Sehingga total ada 10 tersangka penyerangan, di mana berkas perkara delapan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk penelitian tahap pertama.

"Pelaku diduga ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam acara adat midodareni di Kampung Mertrodanan, Pasar Kliwon," kata Ade.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/16331641/lagi-polisi-tangkap-2-tersangka-penyerangan-acara-midodareni-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke