Salin Artikel

Besok, Sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Kota Padang

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang akan menerapkan sanksi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Senin (21/9/2020).

"Sudah lebih dari seminggu Pemko Padang melakukan sosialisasi Perda AKB ini ke masyarakat semenjak disahkan. Maka hari Senin besok efektif diberlakukan penerapan sanksi," ujar Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Sosialisasi digencarkan di sejumlah tempat seperti pusat kuliner, tempat nongkrong anak muda dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

"Kita mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Apalagi angka positif Covid-19 di Kota Padang terus meningkat, " paparnya.

Dikatakan Hendri, dirinya tidak ingin ada warga Kota Padang terkena sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi, namun kita imbau tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita berharap Kota Padang kembali ke zona hijau secepatnya, " paparnya.

Dalam Perda AKB tersebut warga wajib memakai masker, sering mencuci tangan serta jaga jarak.

Jika melanggar maka akan menerima sanksi seperti sanksi kerja sosial, administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.

Begitu juga kepada tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha dan denda adminitrasi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/20/22243051/besok-sanksi-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-kota-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke