Salin Artikel

Razia Protokol Kesehatan di Pontianak, Polisi Kumpulkan Uang Denda Rp 35 Juta

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat masih terus diterapkan.

Sejak diberlakukan dan sampai sekarang, ditemukan sebanyak 135 pelanggar protokol kesehatan.

"Hingga kemarin, tercatat ada 135  pelanggar yang dijaring, 33 di antaranya pelaku usaha dan 102 lainya merupakan perorangan," kata Komarudin, kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).

Sebanyak 135 pelanggar itu, diberikan sanksi teguran lisan, kerja sosial atau denda. Penegakan ini pun berhasil mengumpulkan denda Rp 35 juta.

Komarudin merincikan, total denda Rp 35 juta ini berasal dari 28 pelaku usaha yang didenda masing-masing Rp 1 juta dan sebanyak 34 orang masing-masing didenda Rp 200.000.

Ia menuturkan, penegakkan protokol kesehatan ini mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan dijabarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 serta Perwa Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat. 

"Sanksinya mulai dari teguran, bekerja sosial, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelanggar," ujar Komarudin.

Menurur dia, sampai saat ini, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan akan terus dilakukan.

Dirinya pun meminta masyarakat tak abai dengan protokol kesehatan.

"Diperlukan keseriusan bersama dalam berperang dengan sebaran corona. Kami sempat berada di zona hijau, dalam waktu hampir dua pekan, dan kini kembali ada peningkatan lagi," tutup Komarudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/20/09040881/razia-protokol-kesehatan-di-pontianak-polisi-kumpulkan-uang-denda-rp-35-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke