Salin Artikel

"Saya Diancam Mau Dipecahkan Kepala dengan Palu Sidang"

KOMPAS.com - Seorang pengacara bernama Eby Julies Onovia melaporkan hakim berinisial MA atas dugaan kasus penganiayaan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) di Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (18/9/2020).

"Saya diancam mau dipecahkan kepala dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang," kata Eby saat dikonfirmasi via telepon, Jumat malam.

Dalam laporannya ke polisi, Eby juga mengaku diancam MA akan ditusuk menggunakan badik. Keributan itu pun berhasil dilerai oleh warga di ruangan sidang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

"Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," kata Agus.

Kronologi

Kepada Kompas.com Elby menceritakan, penganiayaan itu terjadi saat mendampingi kliennya (perusahaan pembiayaan) dalam sidang mediasi dengan konsumen kredit mobil yang menunggak lima bulan.

Dalam sidang itu, MA bertindak sebagai hakim ketua.

Saat sidang berlangsung, menurut Eby, MA terkesan cenderung membela perusahaan dan tanggung jawab kredit konsumen untuk dihapus.

Elby pun segera menyanggahnya. Pasalnya, dia memiliki dasar aturan pemerintah terkait tunggakan pembiayaan yang dilakukan konsumen.

"Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," ujar Eby.

Setelah itu, MA bangkit dari kursi dan melakukan penganiayaan kepada Elby.

(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/06500061/saya-diancam-mau-dipecahkan-kepala-dengan-palu-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke