Salin Artikel

Lanjutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Terbitkan SP2HP

Kabid Humas Polda Lampung, Kombe Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasikan perkembangan terkini atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA (24), penyidik kepolisian telah menerbitkan SP2HP atas kasus tersebut.

“Jadi sudah dikirimkan SP2HP kepada jaksa penuntut umum yang mengawal kasus ini sejak penyidikan hingga penuntutan nanti,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2020).

Pandra menambahkan, dengan diterbitkannya SP2HP ini adalah sebagai transparansi dan bukti bahwa kepolisian terus melanjutkan pengusutan kasus itu.

“Tahapan demi tahapan sesuai dengan KUHAP, artinya kami sudah mengikuti prosedur sesuai dengan scientific crime investigation,” kata Pandra.

Diketahui ulama kondang kelahiran Madinah, Syekh Ali Jaber mengalami penusukan yang dilakukan oleh tersangka AA saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020).

Tersangka AA kemudian dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Dihubungi terpisah, terkait ancaman pidana berlapis yang dipersangkakan itu, kuasa hukum tersangka AA, Indra Sukma mengatakan, hal itu adalah kewenangan kepolisian dan pasal berlapis itu adalah subsidaritas.

“Pembuktiannya di persidangan, tergantung dari fakta yang terungkap di persidangan nanti,” kata Indra.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/18/13552721/lanjutan-kasus-penusukan-syekh-ali-jaber-polisi-terbitkan-sp2hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke