Salin Artikel

Dilema Penanganan Wisatawan di Puncak Bogor Saat Pandemi Covid-19

Sebab di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda ini obyek wisata telah dibuka kembali untuk pemulihan perekonomian.

Namun di sisi lain, mobilitas wisatawan mempengaruhi penyebaran virus Corona di kawasan berhawa dingin tersebut.

Tak ayal, kawasan puncak yang terdiri dari tiga kecamatan, Ciawi, Cisarua dan Megamendung masuk dalam status zona merah.

Ancaman ganda

Pemkab Bogor pun kini harus menghadapi ancaman ganda di tengah pandemi yang belum terkendali.

Antara menjaga aspek kesehatan warganya atau memulihkan perekonomian yang terdampak Covid-19.

"Nah ini kan agak sulit ya, di satu sisi harus ketat (PSBB) tapi (pemulihan) ekonomi juga harus jalan," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Iwan mengatakan, wisatawan dari Jakarta masih menjadikan Puncak Bogor sebagai destinasi favorit.

Sehingga setiap akhir pekan kawasan tersebut selalu dipadati wisatawan meskipun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemda tak ada wewenang larang wisatawan datang

Menurutnya, pemerintah daerah pun tak punya wewenang untuk melarang mereka datang ke Puncak Bogor.

Pun demikian jika harus berpedoman pada PSBB pra-AKB tentang penanganan wabah virus Corona dengan pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.

Di sana, lanjut Iwan, jelas-jelas tidak ada peraturan tentang melarang orang dari luar daerah untuk pergi berlibur.


"Dan ini harus sama-sama dalam penanganan Covid-19. Kalau untuk menolak (wisatawan) itu tidak mungkin. Salah juga kalau melarang karena nanti kita diprotes. kan nggak ada di dalam Pasal PSBB-nya melarang," ungkap dia.

"Kalau kita larang orang ke Puncak Bogor, nanti kita di class action (digugat)," imbuh Iwan yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini.

Menurutnya, saat ini Pemkab Bogor hanya bisa membatasi jam operasional restoran, cafe, minimarket, PKL dan sejenisnya hingga pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk operasional hotel dan wisata non air itu tidak ada pembatasan atau pun larangan.

Pemulihan ekonomi

Pasalnya, perhotelan berkontribusi besar dalam pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 ini.

Namun dilema bertambah besar di saat aktivitas wisatawan memilih menginap di villa.

Padahal di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, untuk aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup atau tidak boleh menerima pengunjung.

Hal itu membuat petugas kerap kali kucing-kucingan dengan mereka yang membandel saat operasi pengetatan akhir pekan lalu.

Ia menegaskan operasi pengetatan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan) terus diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Soalnyakan rapat kementerian, dari lintas provinsi, lintas kota/kabupaten sekitar Jabodetabek itu banyak juga yang di puncak, nah itukan menjadi pergerakan pemulihan ekonomi.

Inikan kadang-kadang yang disoroti hanya masalah Covid-19-nya tapi jarang orang melihat keadaan di lapangan bagaimana pengurangan atau PHK buat para warga. Jadi itu juga harus diperhatikan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/18/13534101/dilema-penanganan-wisatawan-di-puncak-bogor-saat-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke