Salin Artikel

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Bergulir dari Penyidikan ke Kejaksaan

Polresta Bandar Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penusukan ulama dan pendakwah tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengonfirmasi, SPDP atas tersangka AA itu telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Benar, SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung. Proses penyidikan dan pemberkasan masih terus dilakukan,” kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

SPDP itu telah dikirimkan pada Selasa (15/9/2020) dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim atas nama tersangka AA.

Ada empat pasal yang dipersangkakan kepada tersangka AA, yakni Pasal 34 KUHP juncto Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal subsider, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lalu pasal subsider lagi dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam, ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Kami jerat dengan pasal berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka. Ini bukti keseriusan kami, kepolisian terkait kasus yang menimpa korban, Syekh Ali Jaber ini,” kata Pandra.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber itu.

“Sudah kami terima SPDP dari Polresta Bandar Lampung,” kata Erik.

Diketahui, Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/12050751/kasus-penusukan-syekh-ali-jaber-bergulir-dari-penyidikan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke