Salin Artikel

Penumpang Pesawat dari Jakarta Masuk Kota Banjarmasin Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil sejumlah langkah antisipasi.

Setiap penumpang pesawat dari Jakarta masuk ke Banjarmasin wajib menunjukkan bukti hasil swab negatif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, keputusan itu diambil menyusul angka penyebaran di Banjarmasin terus menurun.

Di sisi lain, penumpang asal Jakarta dikhawatirkan membawa virus sehingga memicu timbulnya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.

"Ini dilakukan sebagai manajemen risiko sedini mungkin terhadap penambahan-penambahan kasus di Banjarmasin, jangan sampai nanti ada gelombang kedua," tegas Machli Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, tren penyebaran Covid-19 di Jakarta kembali meningkat setelah kenormalan baru diberlakukan, sehingga sangat penting untuk dilakukan skrining terhadap seluruh penumpang Jakarta yang masuk ke Banjarmasin.

"Kata tahu bahwa Jakarta sudah menarik remnya terhadap kondisi yang darurat dan dinyatakan oleh gubernurnya sehingga upaya ini untuk mencegah penularan," jelasnya.

Dikatakan Machli, keputusan skrining setiap penumpang asal Jakarta sesuai dengan perintah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota Nomor 3 tahun 2020 tentang mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19.

"Sesuai dengan Diktum ke 4 instruksi Wali Kota Banjarmasin no 3 tahun 2020, tentu kita akan menyikapi hal tersebut, yaitu tentang upaya Pemkot Banjarmasin terhadap penanganan Covid-19 di Banjarmasin.

Dari informasi yang diperoleh, mulai pagi tadi, sudah ada beberapa petugas dari Dinas Kesehatan Pemkot Banjarmasin disiagakan di Bandara Internasional Syamsuddin Noor.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/14451191/penumpang-pesawat-dari-jakarta-masuk-kota-banjarmasin-wajib-tunjukkan-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke