Salin Artikel

Walau Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Padang Masih Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah positif Covid-19 berjumlah 1.760 orang sedangkan jumlah yang sembuh sebanyak 1.142 orang.

"Sesuai perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kegiatan keramaian diperbolehkan asal mematuhi protokol kesehatan, " ujar Kepala BPBD Kota Padang, Barlius melalui telepon, Senin (14/9/2020).

Lebih jauh dikatakan oleh Barlius, selama kegiatan acara pesta pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan, seperti tamu undangan harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur jarak.

"Pesta pernikahan tidak perlu dilakukan secara meriah atau mengundang orang banyak di kondisi seperti saat ini. Cukup mengundang orang terdekat saja, " paparnya.

Jika pesta pernikahan tetap digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi.

"Sanksinya bisa pencabutan rekomendasi dan yang tertinggi itu akan dibubarkan acaranya, " paparnya.

Sebelumnya sejumlah daerah mengeluarkan imbauan pelarangan pergelaran pesta pernikahan seperti Kabupaten Agam dan Padang Panjang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/14403841/walau-kasus-covid-19-meningkat-warga-padang-masih-boleh-gelar-pesta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke