Salin Artikel

Ini Sanksi untuk Rombongan Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bogor

Polisi menjerat rombongan pesepeda yang melawan arah di jalan Tol Jagorawi tersebut, dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Demikian yang disampaikan Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Kamila Tasran dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

"Perbuatan mereka dapat dipidana sesuai pasal 63 ayat 6 UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak 3 juta," kata Kamila.

Dia menjelaskan bahwa tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol tersebut telah membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kendati pun tak ada kecelakaan pada saat kejadian.

Perbuatan yang dilakukan oleh pesepeda tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 38 ayat 1 bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 4 atau lebih.

Atas dasar itu, kurungan 14 hari tergolong pantas buat pesepeda tersebut karena mereka pun telah mengakui kesalahan dan menerima konsekuesi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi.

"Inisial yang masuk tol yaitu WT (asal Bekasi), SO (Bekasi) MY (malebo barat kandangan Temanggung), UM (babakan kelurahan mustikasari), AF (Bekasi), AS (Narogong), dan NS (Bekasi). Rombongan ini menyebrang di Simpang Polingga km 46 dan berkendara melawan arus menuju rest area km 45," sebut Kamila.

Sebelumnya diberitakan, salah satu rombongan pesepeda berinisial SO mengakui bahwa ia bersama 6 rekan lainnya ingin bersepeda ke Puncak dengan tujuan ke sebuah kafe.

Namun sekembalinya dari lokasi, rombongannya terpecah di tengah perjalanan sehingga terpaksa masuk ke jalan Tol Jagorawi tersebut.

Terlebih pada saat itu kondisi fisik sangat lelah dan tidak fokus mengejar ketertinggalan.

"Saat itu lelah dan tidak fokus akibat mengejar ketertinggalan dengan rombongan lain. Sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk ke tol," kata SO memberi keterangan di kantor PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/09023541/ini-sanksi-untuk-rombongan-pesepeda-yang-masuk-tol-jagorawi-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke