Salin Artikel

Tak Pakai Masker di Luar Rumah, Belasan Warga Trenggalek Kena Denda Rp 50.000

Sementara, warga yang tak memakai masker dengan benar mendapatkan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.

Warga yang tak memakai masker itu terjaring razia operasi yustisi gabungan, di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Trenggalek.

Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP, dan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ini, berlangsung sekitar 30 menit.

Sasaran utama adalah seluruh pengendara yang tidak mengenakan masker atau memakai masker secara tak benar.

“Sasaran utama, warga yang tidak mengenakan masker, dan dilakukan vonis di tempat,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di lokasi razia seputar Pos 9.0 Satlantas Polres Trenggalek, Senin.

Seluruh warga yang tak mengenakan masker dihentikan oleh pihak berwajib. Mereka diarahkan ke tempat sidang di halaman Agro Park Trenggalek.

Setelah itu, para pelanggar didata dan menjalani sidang di tempat. Mereka langsung membayar denda yang ditetapkan, sebanyak Rp 50.000.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 Tahun 2020, juga payung hukumnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka akan diberi sanksi,” kata Doni.


Kegiatan razia masker tersebut akan dilaksanakan secara rutin di sejumlah wilayah Trenggalek.

Setiap hari petugas gabungan akan berpatroli ke sejumlah titik hingga warga sadar akan pentingnya penggunaan masker.

“Bahkan setiap hari kami akan lakukan patrol gabungan,” terang Doni.

Dalam operasi itu, petugas juga menyosialisasikan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Setelah sidang, warga yang tidak membawa masker kami beri masker,” kata Kepala Satpol PP Triadi Admono setelah operasi.

Sementara itu, sejumlah warga yang terjaring razia mengaku tak mengenakan masker karena sesak.

Sebagian beralasan tak memakai masker karena sedang makan di dalam mobil. Meski beralasan macam-macam, mereka tetap mendapatkan sanksi.

“Kalau memakai masker terasa sesak, Pak,” kata salah satu pelanggar kepada polisi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/16445901/tak-pakai-masker-di-luar-rumah-belasan-warga-trenggalek-kena-denda-rp-50000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke