Salin Artikel

Tidak Pakai Masker, Seratusan Orang Dihukum Cabut Rumput

Razia utama fokus pada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Sekitar seratusan warga dikenakan sanksi sosial berupa mencabut rumput di sekitar taman itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, puluhan personel dalam operasi yustisi itu terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Lhokseumawe.

“Setelah mereka cabut rumput, kita kasih masker gratis. Kita catat identitasnya, agar tidak diulangi lagi. Kenakan masker ini sesuai protokol kesehatan,” kata Eko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin.

Adapun, sanksi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 24 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila warga berulangkali tidak patuh, sanksi berikutnya berupa tidak dilayani dalam urusan administrasi di kantor pemerintah.

“Sanksi terberatnya tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Ini harap diindahkan. Kita akan menegakkan aturan ini setegak-tegaknya,” kata Eko.

Masyarakat diminta memahami aturan yang dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Apalagi, Lhokseumawe masih tercatat sebagai zona merah. Ada sebanyak 4 warga yang dilaporkan meninggal dunia karena Covid-19.

Adapun para pengusaha diminta membuat jarak antar meja dan memasang sarana cuci tangan serta imbauan protokol kesehatan bagi konsumen.

“Kepada pemilik usaha itu lebih tegas. Jika tak patuh, izin usahanya akan dicabut pemerintah,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/16044311/tidak-pakai-masker-seratusan-orang-dihukum-cabut-rumput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke