Salin Artikel

Depok, Kota Bogor, Cimahi, dan Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah

Hasilnya, empat daerah di Jabar, yakni Depok, Kota Bogor, Cimahi, dan Kabupaten Bekasi, masuk kategori zona merah penyebaran virus corona.

Adapun zona merah berarti daerah tersebut memiliki tingkat risiko tinggi penyebaran virus. Selain itu, terdapat pasien Covid-19 dalam jumlah cukup tinggi.

"Minggu ini zona merahnya ada empat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi. Artinya, memang mayoritas masih tetap di Bodebek, menyumbang kasus mingguan lebih dari 60 persen ada di Bodebek. Itulah kenapa koordinasi tadi sangat diperlukan," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Makodam III Siliwangi, Senin (14/9/2020).

Kemudian, tingkat keterisian ruang perawatan bagi pasien Covid-19 di Jabar rata-rata berada di angka 41 persen.

Namun, Emil menyebutkan, keterisian ruang perawatan di Kota Depok mulai kritis.

"Tapi, memang sangat tinggi di Depok. Yang agak mengkhawatirkan adalah Kota Depok, itu (tingkat keterisian) yang ringan di 60 persen, yang sedang sudah hampir 80 persen. Tapi, sebaliknya Bogor itu kondisi rumah sakitnya sangat terkendali ya, masih di bawah 40 persen," kata Emil.

Dengan kondisi demikian, Emil mengambil kebijakan agar tiap daerah melakukan subsidi silang untuk memenuhi kebutuhan ruang inap bagi pasien Covid-19.

"Sehingga, kita sedang mengonsepkan subsidi silang ya, yaitu kalau satu wilayah penuh, maka kota, kabupaten tetangga kita koordinasikan untuk membantu kewilayahannya," kata Emil.

Emil menegaskan bahwa yang diutamakan adalah penanganan bersama.

"Kalau misalkan Depok itu nanti kewalahan, maka Bogor bisa membantu mengantisipasi oleh koordinasi dari provinsi. Sebaliknya juga. Jadi hanya Depok dan yang perlu kita waspadai dari sisi kondisi rumah sakit lain-lain Bodebek masih aman," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/15165351/depok-kota-bogor-cimahi-dan-kabupaten-bekasi-masuk-zona-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke