Salin Artikel

Sumbar Sediakan Penghargaan bagi Warga yang Berjasa Cegah Covid-19

Penghargaan itu diberikan kepada orang perorangan, penanggungjawab kegiatan atau usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, pimpinan perangkat daerah dan pemerintah kabupaten dan kota.

"Dalam pasal 98 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dijelaskan ada penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar," kata Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru DPRD Sumbar, Hidayat yang dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Hidayat mengatakan dalam pasal 98 ayat 2 dijelaskan selain memberikan kontribusi luar biasa, penghargaan dapat diberikan kepada pihak yang konsisten menerapkan protokol kesehatan dan melakukan inovasi dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19.

"Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam atau sertifikat," jelas Hidayat.

Pemberian penghargaan, kata politisi Partai Gerindra itu dilakukan setelah pelaksanaan penilaian oleh tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Sebelumnya diberitakan, Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru setelah disahkan dalam paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020).

"Hari ini kita sahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna.


Supardi mengatakan Perda ini diproses secara cepat. Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020 dan kemudian disahkan hari ini, 11 September 2020.

"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat mengatakan meskipun Perda diproses secara cepat namun tetap saja mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.

"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.

"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," jelas Hidayat.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/13083171/sumbar-sediakan-penghargaan-bagi-warga-yang-berjasa-cegah-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke