Salin Artikel

ISNU Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Pria yang akrab disapa Cak Ali ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan memprosesnya secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Cak Ali mengatakan, di Indonesia, dakwah untuk amar ma'ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemunkaran) adalah diperbolehkan.

Bahkan, kata dia, menurut Islam, dakwa tersebut sungguh sangat dianjurkan.

Untuk itu, mewakili ISNU, Cak Ali meminta agar negara memfasilitasi kegiatan dakwah dengan cara menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.

"Social order adalah syarat mutlak agar kehidupan sosial bisa berjalan tertib dan damai, bahkan kehidupan antar-umat beragama bisa berjalan damai dan saling menghormati. Sekali lagi kami meminta agar aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban sosial di negara Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai moralitas dan agama," tandas Cak Ali kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Ali menjelaskan, memang akhir-akhir ini kekerasan dalam dakwah banyak dialami oleh juru dakwah, baik dilakukan oleh sesama penganut agamanya maupun antar-umat agama lain.

Untuk itu, ia meminta aparat hukum mengusut tuntas motivasi dan dalang penusukan dalam kehidupan berdakwah, khususnya yang terjadi di Lampung. Kekerasan terhadap juru dakwah harus dihindari.

Selanjutnya, Cak Ali juga meminta kepada juru dakwah agar materi yang di sampaikan lebih banyak tentang amal saleh, kedamaian, dan meningkatkan ibadah hati sebagai wujud dari Islam rahmatan lil 'alamin atau Islam Nusantara.

"Memang di dunia dakwah perlu instrospeksi dalam gaya dan muatan materi dakwah harus yang santun dan ramah. Kita harus tunjukkan Islam adalah agama yang ramah, bukan agama yang marah," katanya.

Sebelumnya polisi Bandar Lampung sudah menetapkan tersangka pada pelaku penusukan Syek Ali Jaber. Polisi akan memeriksa lebih lanjut kejiwaan pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/11225671/isnu-minta-polisi-usut-tuntas-kasus-penusukan-syekh-ali-jaber

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke