Salin Artikel

Uang Rp 1 M dari Bacabup Merauke ke PKS dan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Video tersebut disebar melalui kanal youtube oleh akun yang bernama "Merauke Bersatu" pada 8 September 2020 dan hingga Sabtu (12/9/2020) siang telah ditonton hingga 13.000 kali.

Dari judul yang diberikan dalam video tersebut, Hendrikus Mahuze, dituduh memberikan uang ke PKS untuk mendapatkan surat rekomendasi partai.

Hendrikus Mahuze mengakui memang memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada pengurus PKS Merauke untuk membeli atribut yang akan digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK).

"Saya mau luruskan untuk seluruh masyarakat khususnya di Merauke, perlu diketahui uang itu bukan uang mahar atau sogokan untuk mendapatkan rekomendasi partai, melainkan uang itu untuk persiakan kebutuhan kampanye kami nantinya," ujar Hendrikus kepada awak media di Jayapura, Kamis (10/9/2020).

Namun ketika coba dikonfirmasi kembali mengenai asal sumber dana tersebut, dia menolak untuk menjawabnya.

"Saya sudah jelaskan kemarin toh adik, nanti selanjutnya tunggu laporan polisi saja ya. Saya sudah punya kuasa hukum yang tangani," tulisnya melalui pesan singkat, Sabtu (12/9/2020).

Anggota Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menjelaskan, aturan mengenai sumber dana kampanye dan penggunaannya telah ada dan seluruh peserta Pilkada harus mematuhinya.

Terkait video tersebut, Adam memandang hal tersebut lumrah asalkan sumber dananya jelas.

"Itu kan uangnya dia yang diserahkan kepada tim sukses untuk bekerja, saya pikir tidak masalah, cuma sumbernya itu yang kita tidak tahu dari mana," kata Adam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2020) malam.

Kalau memang yang disampaikan Hendrikus tentang uang Rp 1 miliar yang diberikan ke PKS untuk pembelian atribut kampanye, maka nantinya itu pun harus dilaporkan.

"Di rekening kampanye itu ada data sumbangan-sumbangan, ada dari pribadi ada juga dari perusahaan, nanti itu yang dikasih ke tim sukses untuk biaya tim suksesnya, tapi itu penggunaannya harus dipertanggungjawabkan," kata Adam.

Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach.

Secara tegas dia menyatakan saat ini tahapan Pilkada belum masuk pada tahapan kampanye dan belum saatnya hal tersebut dibicarakan.

Dia tidak ingin menanggapi secara frontal klarifikasi yang diberikan Hendrikus Mahuze mengenai uang yang diberikan PKS adalah lumrah atau tidak.

"Yang jelas ini adalah tahapan pendaftaran," kata Ronald.

Apa yang ditampilkan dalam video berdurasi 48 detik itu pun dipastikan Ronald akan menjadi temuan Bawaslu Merauke.

Sehingga apa pun yang telah disampaikan pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut melalui media, tidak akan berpengaruh pada proses penelusuran.

"Bawaslu Merauke sedang melakukan penelusuran dan para pihak akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, jadi kita tidak terpengaruh kepada opini yang telah disampaikan ke publik," kata dia.

Para bakal calon peserta Pilkada, sambung Ronald, diminta untuk mengikuti tahapan sesuai agenda yang telah terjadwal secara nasional.

"Ini belum masanya kita bicara sumbangan-sumbangan, ditetapkan saja belum, kalau pun sudah ditetapkan kan belum masa kampanye. Jadi terlalu prematur kalau kita mau membahas hal tersebut," tutur Ronald.

Menurut dia, ada potensi pelanggaran dalam aktivitas penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze kepada pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia pun memastikan Bawaslu Papua akan mendampingi Bawaslu Merauke dalam upaya pengungkapan potensi pelanggaran Pilkada.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/12/16011961/uang-rp-1-m-dari-bacabup-merauke-ke-pks-dan-dugaan-pelanggaran-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke