Salin Artikel

Perda Baru, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Kurungan

Perda tersebut diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus Covid-19 yang mengatur tata cara protokol kesehatan di Sumbar.

Perda itu berisi sanksi administrasi hingga pidana bagi pelanggar.

Selain itu juga mengatur reward atau hadiah bagi pihak yang berjasa memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Hari ini kita sahkan Perda tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda ini mengatur tentang tata cara kehidupan masyarakat di adaptasi baru," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi usai memimpin paripurna, Jumat.

Supardi mengatakan, Perda ini diproses secara cepat.

Setelah diajukan eksekutif pada 28 Agustus 2020, kemudian disahkan pada 11 September 2020.

"Dua minggu lebih kita proses dari Ranperda hingga disahkan jadi Perda," kata Supardi.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, meskipun diproses secara cepat, namun Perda tetap saja mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari daerah seperti Mentawai.

"Dalam dua pekan ini kita bekerja membahas Perda ini pagi, siang dan malam. Mendengarkan masukan-masuk dari berbagai mitra kerja pembahasan. Mulai dari aparat pemerintah, Satpol PP, kepolisian, kaum adat dan ulama dan kalangan media serta ahli virus dan epidemologi,” kata Hidayat.

Sanksi kurungan

Menurut Hidayat dari hasil pembahasan, terdapat beberapa perubahan.

"Kalau semula dalam draf yang diajukan eksekutif ada 87 pasal. Dari hasil pembahasan bertambah menjadi 117 pasal dalam 10 Bab," kata Hidayat.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.


Hidayat menyebutkan, di Pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp 250.000.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 15 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

"Saat ini 4 daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata Irwan.

Dengan adanya Perda itu, Irwan berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Saya berharap sanksi ini diberikan secara bertingkat kepada pelanggar untuk efek jera. Kita akan koordinasi dengan kabupaten, kota untuk sosialisasi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya. Alhamdulillah semua mendukung," kata Irwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/12/09433811/perda-baru-pelanggar-protokol-kesehatan-di-sumbar-terancam-kurungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke