Salin Artikel

Hanya 1 Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Pilkada Kukar Diperpanjang

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga Minggu 13 September 2020.

Pasalnya, hanya satu pasangan calon (paslon) yang dinilai memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

“Kalau sampai batas waktu pendaftaran belum ada yang mendaftar maka kita tetapkan satu paslon dan melawan kotak kosong,” ujar Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra akrab disapa Nando saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Nando menjelaskan, sejak dibuka pendaftaran Jumat (4/9/2020), terdapat dua pasangan Eddy Damansyah-Rendi Solihin dan Awang Yakuq Luthman–Suko Buwono mendaftar di KPU Kukar.

“Tapi setelah kita verifikasi keberadaan dan kelengkapan dokumennya, hanya satu paslon yang diterima dan satunya ditolak,” ungkap Nando.

Paslon Awang Yakuq–Suko ditolak KPU karena dianggap belum lengkap baik syarat pencalonan maupun syarat calon.

Pasangan ini terbentur dukungan partai politik yakni form BKWK yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) kepengurusan tingkat daerah yang dilegalisir.

Keduanya terganjal sikap dukungan Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai ini mengeluarkan dua SK dukungan terhadap kedua paslon tersebut.

SK PAN ke paslon Eddy Damansyah–Rendi yang dianggap sah karena sesuai dengan kepengurusan daerah yang dilegalisir.

Sementara untuk paslon Awang Yakuq–Suko juga mengantongi SK dukungan PAN dianggap tak memenuhi syarat karena yang bertanda tangan SK tersebut bukan pengurus sesuai SK partai.

“Kami tidak masuk ke permasalahan soal SK dukungan itu. Kami hanya verifikasi SK mana yang memenuhi syarat sesuai aturan,” jelas dia.

Paslon Eddy Damansyah–Rendi mendapat dukungan sembilan partai dengan total 40 dari 45 kursi di DPRD Kukar, tanpa PKB.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/16483911/hanya-1-paslon-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-kukar-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke