Salin Artikel

Wakill Ketua DPRD Jember: Bupati Tidak Memahami Regulasi Tata Kelola Pemerintahan

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menilai Bupati Jember tidak memahami aturan yang berlaku.

Sebab, menilai sanksi gubernur tidak diberikan pada DPRD, tapi hanya dirinya.

Padahal, sanksi itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sanksi tersebut sudah berdasarkan Pasal 312 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Yakni sanksi tidak dapat dikenakan pada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah, terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami melihat bupati tidak memahami regulasi aturan main tata kelola pemerintahan,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, sanksi yang diterapkan juga tidak dilakukan secara mendadak. Namun, melalui telaah dan investigasi yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalu inspektorat.

Inspektorat Jawa Timur turun ke Jember melakukan pemeriksaan dan fasilitasi pada 25 Juni 2020 lalu.

Tujuannya menyelesaikan APBD Jember yang terlambat. Ada kesepakatan yang tertulis dalam berita acara pertemuan tersebut.

Yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember tidak siap membahas penyusunan Perda APBD Jember tahun 2020 bersama Badan Anggaran DPRD.

Karena belum mendapat persetujuan bupati sampai rapat selesai.

“Sekda memberikan opsi untuk menyelesaikan APBD 2020, tapi bupati tidak berkenan,” ucap politisi Gerindra ini.


Selain itu, Halim juga menepis jika sanksi tersebut karena proses politik jelang Pilkada 2020.

Sebab, jabatan bupati merupakan jabatan politik yang dihasilkan oleh proses politik.

“Ketika sudah menjadi pejabat politik, mereka terikat regulasi undang-undang,” ujar dia.

Halim membalik alasan bupati bila sanksi tersebut karena proses Pilkada. Dia menyebut, Perkada APBD yang dibuat hanya untuk kepentingan politik bupati sendiri.

“Contoh anggaran Covid-19 yang sangat besar hanya untuk pencitraan bupati melalui bantuan sosial,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi pada Bupati Jember Faida.

Penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Khofifah beralasan penjatuhan sanksi tersebut karena keterlambatan upati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020 .

“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Selain itu, juga honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/16023671/wakill-ketua-dprd-jember-bupati-tidak-memahami-regulasi-tata-kelola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke