Salin Artikel

Langgar Protokol Kesehatan di Kudus Bakal Disanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda, Ganjar: Bahaya

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk berhati-hati dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini menyusul adanya rencana Plt Bupati Kudus HM Hartopo bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan keranda.

Untuk memberikan efek jera, Ganjar menyarankan sebaiknya Pemkab Kudus memberikan hukuman yang aman bagi masyarakat.

"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak papa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, nek iku menulari piye? (kalau itu menulari gimana)," kata Ganjar saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Ganjar khawatir hukuman yang diberikan tersebut justru malah berpotensi menjadi alat penyebaran Covid-19.

"Kadang-kadang orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan tapi kalau tidak berhati-hati, hal itu justru bisa masalah. Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," jelasnya.

Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat sampah yang sangat kotor sampai bersih dan sebagainya.

"Banyak pilihannya, suruh nyapu jalan dengan jarak yang agak jauh, atau cari tempat sampah yang paling kotor, suruh mereka membersihkan. Itu lebih baik kan? Kudus ini kan juga penambahannya lumayan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/12132481/langgar-protokol-kesehatan-di-kudus-bakal-disanksi-masuk-kamar-mayat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke