Salin Artikel

Polres Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ormas Ubah Lambang Negara

"Dari dua hari penyelidikan yang telah kita lakukan, kita baru temukan ada dugaan pidana penipuan," jelas Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mappaseng saat dihubungi lewat telepon genggam, Rabu (9/09/2020).

Menurut Maradonna, dugaan penipuan yang didapat dari penyelidikan adalah adanya dana yang dipungut dari anggota sebesar Rp 100.000 hingga Rp 600.000 dari setiap anggota yang dijanjikan akan mendapatkan uang dan deposito emas.

"Bisa dikenai pasal 378 atau pasal 379 a dugaan penipuan dan mata pencaharian dari penipuan," katanya.

Dugaan penipuan tersebut, menurut Maradonna, didapat setelah pihaknya memeriksa camat, kepala desa dan mantan pengikut paguyuban tersebut selama dua hari ini.

Sementara, untuk dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan perubahan lambang negara dan pencetakan uang, menurut Maradonna, pihaknya masih melakukan pendalaman karena memerlukan keterangan dari saksi ahli.

"Soal lambang negara dan pencetakan uang, perlu keterangan dari saksi ahli, setelah saksi ahli memeriksa, tunggu kajian mereka baru bisa kita lihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya.

Ubah lambang negara

Sebelumnya, sebuah organisasi atau paguyuban yang diberi nama Kandang Wesi Tunggal Rahayu, mendaftarkan lembaganya ke kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut dengan menyerahkan dokumen tentang lembaga tersebut.

Dalam dokumennya, gambar lambang negara burung garuda diubah. Bagian kepala garuda dibuat lurus depan dan menggunakan mahkota.

Tidak hanya sampai di situ, tulisan Bhineka Tunggal Ika yang ada di kaki burung garuda juga ditambahi dengan tulisan "Soenata Legawa".

Dari pendalaman yang dilakukan kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut setelah menerima dokumen tersebut, diketahui paguyuban tersebut ternyata juga mencetak uang bergambar pimpinan paguyuban yang diduga editan.

Gambar dalam uang kertas tersebut sebelumnya adalah Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia namun diganti dengan foto ketua paguyuban.

Uang kertas tersebut terdiri dari beberapa nilai pecahan yang diduga telah dijadikan alat transaksi sesama anggota paguyuban.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/18254881/polres-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-ormas-ubah-lambang-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke