Salin Artikel

Komnas PA Sebut Banten Zona Merah Kekerasan terhadap Anak

Arist melihat, kasus kejahatan terhadap anak di Banten masih tinggi.

Sejak bulan Januari hingga Agustus 2020 saja sudah 139 kasus yang melapor ke Polda Banten, dan itu didominasi kekerasan seksual.

"Dari jumlah kekerasan anak yang terjadi di Banten, 52 persen lebih didominasi oleh kejahatan kekerasan seksual. Kini Banten juga masuk zona merah terhadap kejahatan seksual," kata Arist kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Senin (7/9/2020).

Dijelaskan Arist, faktor tingginya kekerasan seksual terhadap anak disebabkan oleh kemiskinan.

Apalagi, Indonesia, khususnya Banten, sejak Maret hingga saat ini sedang menghadapi musibah non alam, yakni pandemi Covid-19.

"Faktornya kemiskinan apalagi dikaitkan dengan kondisi Covid-19, dalam kondisi orangtua kehilangan pekerjaan, stres, itu sumber awal masalah kekerasan," ujar Arist.

Diungkapkan Arist, pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat atau luar akibat salah pola asuh dari orangtua.

"Itu bukan terjadi di lingkungan rumah tetapi lingkungan di luar rumah ketika anak ada kesempatan untuk keluar dan bosan," kata Arist.

Ketua LPA Banten M Uut Lutfi menambahkan, pihaknya mendapat laporan 40 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 31 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual.

"Kenalan di medsos, janjian untuk ketemu, dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras," kata Uut.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/15560561/komnas-pa-sebut-banten-zona-merah-kekerasan-terhadap-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke