Salin Artikel

Ternyata Ini Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Jember 6 Bulan Tak Terima Gaji

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

“Kami menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif pada bupati Jember,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020)

Adapun pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida.

Rekomendasi yang dimaksud, yaitu mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 peraturan bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Selain itu, hak dan peran DPRD harus tetap diberikan untuk pembahasan APBD Jember.

Seperti hak pengawasan dan mengkritisi terkait APBD. Karena selama ini dinilai tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga telah datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi. Akhirnya, inspektorat memasrahkan persoalan Jember kepada Kemendagri. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/14035981/ternyata-ini-alasan-khofifah-jatuhkan-sanksi-kepada-bupati-jember-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke