Koordinator penelitian TCC Ziadatur Rizqiah mengatakan, timbulan sampah yang melewati ambang batas itu ditemukan di Sungai Bengawan Solo dan Brantas yang mengalir di Kabupaten Gresik.
"Sebelumnya kami sudah melakukan penelitian. Kami ambil sampelnya Agustus kemarin, dan sudah kami teliti di laboratorium juga," kata Qiah saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Ikan dan ekosistem di Sungai Bengawan Solo dan Brantas hilir juga tercemar oleh sampah plastik. Mereka mendesak Pemkab Gersik lebih peka dengan kondisi itu.
"Temuan kami membuktikan, bahwa Pemkab Gresik gagal kendalikan timbulan sampah plastik, terutama di Bengawan Solo dan Brantas hilir," kata mahasiswa program biologi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini.
Qiah bersama sejumlah rekannya mengambil sampel di beberapa titik Sungai Bengawan Solo, seperti di Kecamatan Bungah, Sidayu dan Ujungpangkah.
Sedangkan di Sungai Brantas hilir, dilakukan di Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo.
"Kami menemukan lebih dari 54 timbunan sampah di sempadan sungai. Padahal sempadan sungai itu harusnya daerah lindung, dan ada larangan keras menjadikan sempadan menjadi tempat sampah," kata Qiah.
TCC mengusulkan kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk memprioritaskan penanganan sampah plastik.
Di antaranya, membentuk relawan pengontrol timbulan sampah plastik dan memberlakukan patroli sungai.
Selain itu, Pemkab Gresik diminta membuat regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, botol minum, sedotan, dan styrofoam.
"Kami juga menemukan, kontaminasi mikroplastik dalam udang dan ikan yang sering dikonsumsi warga," tutur dia.
Qiah dan sejumlah rekannya telah menyampaikan usulan itu kepada asisten bupati. Mereka tak bisa bertemu Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang memiliki kesibukan lain.
"Dalam waktu dekat, dua atau tiga hari ke depan, kami akan mendatangi kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup Gresik) guna menyampaikan aspirasi yang sama," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/08463781/sampah-plastik-di-sungai-melewati-ambang-batas-pemkab-gresik-diminta-turun