Salin Artikel

Foto Viral Bunga Bangkai Dalam Pot Jadi Tontonan Warga, BBKSDA Sumut: Pemilik Bisa Dipidana

Bunga bangkai adalah tumbuhan yang kelestariannya dilindungi oleh undang-undang.

“Kami pun dapat gambarnya dari kalian juga. Teman-teman di lapangan baru ke lokasi. Kami heran juga, masa’ dibongkar kayak gitu. Konyol kali ah,” ujar Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi ketika dihubungi via telepon pada Senin (7/9/2020) siang.

Dikatakannya, bunga bangkai adalah jenis tumbuhan dilindungi. Oleh karena itu, sudah semestinya keberadaan bunga itu dilindungi di habitat aslinya, bukan di pot.

Jika keberadaannya menjadi daya tarik wisata, lanjut Hotmauli, sah-sah saja, tetapi tidak dengan memindahkan ke tempat lain.

“Ini antara kesal dan ketawa. Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya.

Bunga bangkai adalah tanaman dilindungi

Dijelaskannya, dikarenakan status bunga bangkai adalah tumbuhan dilindungi, siapapun yang melakukan perusakan bisa dijerat secara pidana.

“Kalau mau dilarikan ke situ  (pidana) bisa aja, Cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya.

 Amorphophallus titanum, termasuk tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan keberadaannya dilindungi dengan Peraturan Pemerintah No 7/1999 serta Undang-undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 Foto-foto tersebut diunggah di akun Facebook dengan foto profil seorang perempuan, Minggu (6/9/2020). Dia memberi keterangan foto “Di temukan bunga bangke (raflesia arnoldi).

Didapat di desa hatapang dan sekarang bunga nya di dusun pulogodan. Potret Labura. Laburaku”.

Untuk diketahui, Desa Hatapang berada Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sedangkan Dusun Pulo Godan, berada di Desa Silumajang, juga di Kecamatan Na IX-X.

Unggahan foto-foto tersebut telah dibagikan 13 kali, dengan komentar yang berragam, mulai dari yang menyebut bahwa buahnya bisa dijual, berbau, juga terdapat di hutan di Bengkulu, hingga menyatakan bunga tersebut dilindungi undang-undang dan hampir punah.

Di foto tersebut terlihat, bunga bangkai tersebut masih tegak berdiri. Tinggnya hampir menyamai seorang pria dewasa yang berdiri di sebelah bunga tersebut.

Pada pangkal tersebut terdapat tanah menggumpal seperti terikat oleh akar-akarnya. Bunga tersebut diletakkan di atas ember warna hitam dan menjadi tontonan sejumlah orang.

Foto lainnya memperlihatkan seorang perempuan paruh baya berfoto di samping bunga tersebut sembari tangan kirinya menunjukkan ‘salam 2 jari’.

Akun pengunggah foto tersebut dalam kolom komentar menyebut bahwa bunga tersebut ditemukan oleh seseorang yang disebutnya ‘bg Usuf’ dan akan ditanam kembali. Dia pun menyebutkan bunga tersebut memiliki berat kurang lebih 60 kg.

Berdasarkan penelusuran di Google Search dengan kata kunci ‘bunga bangkai – labuhan batu utara’ pada halaman pertama ditemukan bahwa penemuan bunga bangkai di Labuhan Batu Utara sudah diberitakan sejak 2016, tepatnya pada awal Maret di aliran Sungai Korsik, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Hulu.

 Kemudian tahun 2017, ditemukan di bawah pohon durian di Dusun IV Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas. Tahun 2018, ditemukan di kebun warga di Dusun 1 Aek Buru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X.

Tahun 2019, di di halaman depan kantor Camat Pangkatan, Dusun Kampung Jawa Pasar, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian 4 bulan lalu, bunga bangkai juga ditemukan di dekat pemukiman di Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/07095781/foto-viral-bunga-bangkai-dalam-pot-jadi-tontonan-warga-bbksda-sumut-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke