Salin Artikel

SPBU Mini Ilegal yang Jual BBM Merek Asing Disebut Marak di Tasikmalaya

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di pinggir jalan tersebut diduga tak mengantongi izin, tapi bebas beroperasi mendirikan bangunan di pinggir jalan protokol.

Seperti di jalan perbatasan Kota Tasikmalaya-Singaparna, Ciamis dan Kota Banjar, masih terlihat pom mini beroperasi dengan label produk bahan bakar minyak (BBM) asing.

Bangunan SPBU mini tersebut berbentuk seperti kios permanen di pinggir jalan, tapi tidak terlalu luas.

Kemudian di bagian depan terdapat beberapa alat pengisian bensin layaknya SPBU biasa.

"Kami sinyalir selama ini tidak mengantongi izin yang seharusnya dari pemerintah setempat. Kalau selama ini terlihat membangun dahulu, baru mengurus perizinan. Di wilayah Kota Tasikmalaya ada yang sudah disegel malah, bagus," kata Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya Sigit Wahyu Nandika kepada wartawan di kantornya, Senin (7/9/2020).

Sigit menambahkan, selama ini sudah ditemukan 9 unit pom bensin mini yang menjual produk asing yang tersebar di beberapa pinggir jalan protokol wilayah Kota Tasikmalaya.

Bahkan, menurut Sigit, selama ini mereka mendirikan bangunan tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Diketahui dari hasil razia itu, mereka bukan hanya tak mengantongi izin SPBU, tapi diketahui IMB-nya juga tidak ada," kata Sigit.

Selama ini, pihaknya mendapatkan data dan informasi tersebut dari hasil pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tasikmalaya.

Menurut Sigit, selain di Tasikmalaya, di daerah lain seperti Ciamis dan sekitarnya pun masih banyak ditemui pendirian bangunan SPBU mini tersebut.

"Di Ciamis banyak, Kabupaten Tasik juga. Pemerintah diharapkan arif dan bijaksana, kita juga mengurusi segala macam prosedur. Kita pun sebetulnya selama ini siap bersaing secara fair, meskipun dengan kompetitor produk asing sekalipun," kata dia.

Saat ditanya terkait rencana penghapusan BBM jenis pertalite dan premium, Sigit mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah.

Sebab hal itu merupakan amanat undang-undang dan tinggal menunggu kebijakan terkait harga.

"Soal harga dan adaptasi kebutuhan masyarakat itu merupakan pertimbangan pemerintah. Kita siap menyesuaikan," kata Sigit.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/07/12364691/spbu-mini-ilegal-yang-jual-bbm-merek-asing-disebut-marak-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke