Salin Artikel

Saat Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Diusung 11 Partai dan Berpotensi Lawan Kotak Kosong

KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali maju dalam Pilkada 2020.

Sebagai informasi, Johan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp 5,6 miliar pada 2012.

Kasus yang menjeratnya tersebut kini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, sejak Jumat (25/7/2020).

Meski menyandang status sebagai tersangka, namun tidak menyurutkan Johan untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU tersebut, Johan diketahui kembali mendampingi Kuryana Azis.

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan informasi pencalonan dari yang bersangkutan.

Menurutnya, terkait status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Naning mengatakan, pasangan petahana Kuryana-Johan tersebut saat ini sudah mendaftarkan diri ke KPU.

Syarat administratif dari pasangan tersebut juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Mereka diketahui telah diusung oleh 11 partai politik dalam Pilkada 2020.

Karena hingga saat ini baru satu calon yang mendaftar, pasangan tersebut juga berpotensi akan melawan kotak kosong.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba

https://regional.kompas.com/read/2020/09/06/15385771/saat-tersangka-korupsi-kembali-maju-di-pilkada-oku-diusung-11-partai-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke