Salin Artikel

Hari Ini Pasangan Tatu-Pandji Daftar ke KPU Serang, Besok Gantian Ulum-Eki

Dua pasangan yang mencuat sudah diagendakan mendaftarkan diri untuk maju pada pesta demokrasi warga Kabupaten Serang.

Keduanya yakni pasangan petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa yang diusung 10 partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, PAN, PKS, Nasdem, Berkarya, PPP, PBB, dan Hanura.

Sedangkan lawannya pasangan Bahrul Ulum dan Eki Baihaki diusung Partai Demokrat dan Gerindra.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pada hari pertama pembukaan pendaftaran Jumat (4/9/2020) tidak ada bakal pasangan yang mendaftar.

Namun, pada hari ini Sabtu (5/9/2020) pasangan Tatu-Pandji sudah berkordinasi akan datang ke KPU untuk mendaftar.

"Informasi yang kami terima pasangan Tatu-Pandji pada pukul 13.00 WIB akan mendaftar," kata Abidin saat dikonfirmasi Kompas.com

Keesokan harunya, ada pasangan Ulum-Eki yang akan mendaftar pada pukul 13.00 WIB.

Pada saat mendaftar, lanjut Abidin, masa pendukung para pasangan calon dibatasi mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan ketat pun dilakukan di sebelum memasuki gedung KPU Kabupaten Serang, seperti wajib masker, cek suhu tubuh, pakai handsenitezer, jaga jarak.

"Pembtasan dilakukan yang sudah kita sepakati. Yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan hanya bapaslon, ketua parpol, sekertaris parpol, bawaslu, KPU," ujar Abidin.

Sementara itu, untuk para pendukung yang mendampingi para Paslon juga dibatasi jumlahnya hanya 100 orang. Ditandai dengan diberikannya tanda pengenal resmi dari KPU.

Aparat kepolisian dan TNI juga akan disiagakan untuk mengawal dan menjaga proses pendaftaran di Kantor KPU Serang di Jalan Kitapa, Kota Serang, Banten.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/05/11240061/hari-ini-pasangan-tatu-pandji-daftar-ke-kpu-serang-besok-gantian-ulum-eki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke