Salin Artikel

Diduga Terlibat Gratifikasi, Kejari Sita Mobil Camat Batam Kota

Bahkan saat ini diperkirakan akan segera memasuki penetapan tersangka setelah jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan atas penyitaan satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi atas nama Aditya Guntur Nugraha yang juga seorang camat.

“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” kata Hendarsyah melalui telepon, Jumat (4/9/2020) malam.

Hendarsyah mengatakan dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam.

Tidak saja menyita satu unit mobil, bahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam ini.

“Secepatnya kami akan mengambil kesimpulan dari kasus ini,” papar Hendarsyah.

Sebelumnya, Sutjhajo Hari Murti, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemko Batam.

Ia diperiksa pada Kamis (6/8/2020) lalu selama empat jam sejak pukul 9.00 WIB.Hari Murti menjelaskan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/05/07184161/diduga-terlibat-gratifikasi-kejari-sita-mobil-camat-batam-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke