Salin Artikel

Gadis ABG Disetubuhi Temannya di Kuburan, Modusnya Rayakan Ulang Tahun

KOMPAS.com - RDS (18), seorang pemuda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan polisi atas dugaan kasus pemerkosaan.

Adapun korbannya adalah teman gadisnya yang baru dikenal sebulan terakhir dari media sosial Facebook.

Ironisnya, korban tersebut masih di bawah umur atau berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya.

Saat ditanya, korban yang mengalami trauma berat tersebut akhirnya mengaku telah diperkosa RDS.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu orangtua korban melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (15/8/2020).

Korban mengaku baru kenal pelaku sejak sebulan terakhir dari media sosial Facebook.

Setelah komunikasi mereka intens, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mentraktirnya makan. Modusnya saat itu sedang merayakan ulang tahun.

"Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan. Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).


Namun, saat bertemu pelaku bukannya ditraktir makan, korban justru diajak pergi ke warung kopi di sekitar kuburan yang lokasinya tak jauh dari lapangan golf Blora.

Usai ditraktir kopi di warung tersebut, pelaku lalu mengajak korban masuk ke lokasi pemakaman.

Di sana korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

"Korban menolak. Namun tak bisa berbuat apa-apa setelah dibekap dan diancam oleh pelaku. Korban kemudian ditinggal begitu saja," ungkap Setiyanto.

Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat saat dikejar polisi.

"Sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo, Blora," kata Setiyanto.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku pemerkosaan itu ternyata seorang residivis.

Sebelumnya, RDS pernah ditahan atas kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Jepon, Blora, dan Japah.

Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/05300081/gadis-abg-disetubuhi-temannya-di-kuburan-modusnya-rayakan-ulang-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke