Salin Artikel

Demi Biaya Skripsi, Mahasiswa PTS di Makassar Jual Ganja

FB ditangkap anggota Raimas Sat Sabhara Polrestabes Makassar di belakang salah satu mal di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (2/9/2020) malam. 

Wakasat Reserse Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, FB ditangkap ketika sedang menunggu pembeli sambil mengisap ganja.

"Saat penggeledahan ditemukan tujuh paket saset kecil yang kami duga adalah ganja dan satu paket besar yang kurang lebih beratnya sekitar 50 gram," kata Indra di Polrestabes Makassar, Kamis (3/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, FB mengaku mendapatkan ganja tersebut secara online setelah memesan di media sosial Instagram.

Kemudian, usai mendapatkan ganja itu, FB kemudian kembali memasarkannya juga secara online.

Namun, Indra mengatakan, FB juga bisa memasarkannya dengan transaksi tatap muka. 

"Satu saset dijual Rp 100.000. Dia sudah memiliki pelanggan tetap. Jadi yang bersangkutan ada akun IG-nya juga tapi kalau mau COD (cash on delivery) juga bisa. Ketemu di tempat juga bisa," kata Indra. 

Sementara itu FB saat diwawancara wartawan mengaku menjual ganja untuk keperluan skripsinya.

Dia mengatakan, menjual ganja baru pertama kali dia lakukan. 

"(Ganjanya) dipakai dan dijual. Dijual di internet. Baru satu kali ambil barang ini. Belum ada yang laku," kata FB.

Kini FB ditahan di sel Polrestabes Makassar. Dia disangkakan Pasal 111 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam hukuman penjara minimal 4 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/15563961/demi-biaya-skripsi-mahasiswa-pts-di-makassar-jual-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke