Salin Artikel

Jual Sabu 5,5 Gram, Wanita Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

“Menyatakan terdakwa Noviana alias Ana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Arfan Yani mengatakan, Noviana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 8 miliar, bila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, Noviana diketahui menghubungi rekannya bernama Reka yang belum tertangkap di depan Puskesmas Lebak Bandung pada Rabu (26/2/2020) lalu.

Lantas Reka datang membawa pesanan Noviana sebungkus plastik bening sabu senilai Rp 5,5 juta.

Selanjutnya narkotika itu dibawa Noviana ke depan Hote Ceria di Kelurahan Lebak Bandung, Kota jambi.

Menurut pengakuannya, sabu itu akan diserahkan kepada pemesan bernama Kiki yang juga masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Namun sialnya, belum sempat bertemu Kiki, perbuatan Noviana langsung diketahui buser satreskrim Polresta Jambi dan tersangka langsung dibawa ke Polresta Jambi.

Noviana mengaku barang tersebut akan diserahkan ke Kiki dan akan mendapatkan upah Rp 500.000 dari penjualan.

Dalam agenda dakwaan dibacakan hasil penimbangan dari pegadaian satu paket narkotika jenis sabu disita dan ditimbang dengan berat bersih 5,5 gram.

Selain itu, berdasarkan pengujian BPOM Jambi, barang tersebut mengandung methamfetamin alias bukan tanaman dan termasuk narkotika golongan I sesuai lampiran daftar narkotika golongan I nomor 61 di UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/03/10440641/jual-sabu-55-gram-wanita-ini-divonis-9-tahun-dan-denda-rp-8-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke