Salin Artikel

Emosi Berujung Jeruji, Henik Bunuh Teman Sendiri

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2020 lalu.

Hari itu, Henik dan Sefantri yang sama-sama bekerja di Koperasi Rizi Mandiri Jaya sedang kerja bakti membersihkan kantor.

Tak lama kemudian Sefantri menegur Henik dan menyuruhnya mengepel lantai. Tak terima ditegur, Henik menolak permintaan Sefantri. Mereka pun adu mulut dan berkelahi.

Keributan sempat diredam oleh rekan mereka. Henik kemudian pergi untuk mengurut hidungnya yang sempat terkena pukulan.

Henik yang masih sakit hati kemudian pergi warung untuk membeli pisau dan menyimpannya di jok motor.

Bukan hanya karena disuruh mengepel. Henik ternyata telah menyimpan dendam pada Sefantri. Seminggu sebelum kejadian tersebut, Sefantri sempat membangunkan Henik yang tidur dengan kakinya. Hal tersebut membuat Henik marah,

Minggu malam, Henik menyelipkan pisau yang ia beli di pinggang belakang. Ia kemudian pergi ke dapur mess karyawan untuk mengambil batu gilingan cabai.

Setelah itu ia mencari Sefantri yang sedang duduk di ruangan belakang mess. Tanpa banyak bicara, Henik menghantam batu gilingan cabai tepat di dahi Sefantri.

Melihat Sefantri yang masih berdiri dan hendak melawan, Henik membuang batu. Ia lalu mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.

Henik kemudian menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri sebanyak satu kali lalu ke pinggang bagian atas satu kali.

Sefantri pun tersungkur. Sementara Henik membuang pisau yang ada di tangannya dan kabur menggunakan motor Revo.

Sefantri sempat dibawa ke RSU Rimbo Medika. Namun 3 Februari 2020, ia dinyatakan meninggal dunia.

Di tubuh Sefantri terdapat tanda-tanda kekerasan benda tajam seperti luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.

Karena kasus tersebut, Henik pun divonis 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/10440011/emosi-berujung-jeruji-henik-bunuh-teman-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke