Salin Artikel

Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka

AHF merupakan seorang waria yang tinggal di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

WH dan AHF tak memiliki hubungan khusus. Mereka kenalan di media sosial dan empat kali bertemu.

Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Google Translate di ponsel masing-masing ketika bertemu langsung karena keterbatasan bahasa.

KBO Satreksrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menjelaskan, tersangka WH berniat merampok barang korban. Hal itu terlihat dari percakapan pribadi antara WH dan korban.

“Pelaku ini memang sering curhat butuh uang, dia juga mau utang uang ke korban,” kata Solekhan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Kronologi percobaan pembunuhan

Solekhan menjelaskan awal mula kasus percobaan pembunuhan tersebut.

WH mendatangi indekos korban pada Senin (31/8/2020). Solekhan mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk melakukan hubungan tak senonoh.

“Pengakuan korban pernah melakukan hubungan sekali,” kata dia. 

Saat WH tiba di indekosnya, korban membuka pintu dan mengizinkannya masuk.


Namun, tersangka WH justru menyekap korban dari belakang dan mengancam dengan pisau. Korban pun melawan. Pelaku menusuk korban dengan pisau.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan dan tusuk di bagian tangan dan dada.

“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui warga sekitar. Pelaku yang panik terjebak saat mencoba kabur dari loteng rumah.

“Karena panik dan tidak menguasai medan, pelaku diketahui oleh warga lari ke atas loteng,” ucap dia.

Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang milik korban di dalam tas pelaku. Di antaranya, dua ponsel dan kunci sepeda motor.

Polisi telah memeriksa tersangka yang merupakan warga negara Irak itu.

“Kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka,” tegas dia.

Kini, WH ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/20290751/rampok-dan-tusuk-seorang-waria-di-indekos-wn-irak-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke