Salin Artikel

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, 19 aset milik Alay itu di luar barang bukti yang dinyatakan dirampas negara, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.

“Di dalam putusan itu ada banyak barang bukti yang dirampas negara, seperti mobil, tanah, atau rumah. Namun, itu bukan sebagai pengganti kerugian negara,” kata Andrie ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2020).

Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.

Alay melalui keluarga dan kuasa hukumnya sendiri telah mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar, yang disetorkan kepada Kejati Lampung pada Maret 2019 (Rp1 miliar) dan Februari 2020 (Rp10 miliar).

Sehingga, Alay masih memiliki utang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp95,8 miliar.

Uang pengganti inilah yang menurut Kejati Lampung bisa dilunaskan dari penjualan 19 aset milik Alay tersebut.

Namun, dari penelitian dan penelusuran, aset-aset itu masih ada hak keperdataan antara pihak keluarga Alay dengan pihak-pihak lain.

Untuk itu, Andrie memersilahkan kedua belah pihak bernegosiasi terkait hasil penjualan aset-aset itu untuk memenuhi pelunasan uang pengganti kerugian negara.

“Ada hak keperdataan yang harus diselesaikan antara kedua belah pihak, tinggal negosiasi kedua belah pihak saja. Kami serahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya. Kami hanya menerima hasil penjualannya untuk disetorkan kepada negara,” kata Andrie.

Alay sendiri sempat buron selama lima tahun sejak 2014 lalu. Dia ditangkap saat makan malam bersama keluarganya pada Rabu, 6 Februari 2019 di Tanjung Benoa, Bali sekitar pukul 15.40 WITA.


Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan 48 aset yang menjadi barang bukti dalam perkara APBD Lampung Timur yang merugikan negara mencapai Rp 119,4 miliar tersebut dirampas untuk negara.

Aset yang ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut terdiri dari 10 mobil, 32 lahan tanah, dan enam rekening milik Alay.

32 aset berupa lahan tanah itu tersebar di Lampung, yakni sembilan lahan berada di Bandar Lampung, 18 lahan berada di Lampung Selatan, dan tiga lahan di Lampung Tengah, serta dua aset tanah atas nama Rice Megawati yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Timur, Satono.

Kemudian enam rekening atas nama Alay tersebar di tiga bank yakni Bank Panin, Bank Mega, dan Bank NISP.

Sedangkan 10 mobil yang ditetapkan dirampas untuk negara yakni satu unit Honda Elysion jenis Station Wagon, satu unit Honda Jeep CRV, dua unit Honda Accord, tiga unit Honda Jazz, satu unit Honda City, dan satu unit Isuzu Turbo.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/17474721/rugikan-negara-ratusan-miliar-koruptor-apbd-lampung-timur-dimiskinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke