Salin Artikel

Jadi Tersangka, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet, Kasus Gratifikasi Ditutup

TN adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia bunuh diri di toilet Kejati Bali saat hendak ditahan di Lapas Kerobokan pada Senin (31/8/2020).

Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan jika hari itu TN diperiksa penyidik Bali mulai pukul 10.00 Wita.

Saat datang, TN membawa tas kecil dan diminta petugas untuk menyimpannya di loker sebelum diperiksa.

Masuk jam siang, pemeriksaan tersangka TN terhenti karena yang bersangkutan izin makan dan shalat.

Namun hingga pukul 15.00 Wita, Tn tak memperlihatkan diri. Petugas juga tak bisa menghubungi nomor ponselnya.

Petugas pun melacak posisi TN dan pria berusia 53 tahun itu ditemukan di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.

Petugas pun mejemputnya dan dibawa kembali ke Kejati untuk melanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.

Setelah diperiksa, TN rencananya akan langsung ditahan.

Saat akan ke mobil dan sebelum turun ke lantai 1, TN izin ke toilet. Tak lama kemudian terdengar ledakan dari arah toilet.

Saat dicek, petugas menemukan TN dalam keadaan terkapar. Mantan Kepala BPN Denpasar itu pun dilarikan ke rumah sakit,

Nyawa TN tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia.

karena tersangka meningal dunia, maka kasus tersebut ditutup.

"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.

Selain itu, sejumlah saksi seperti penasehat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.

"Sementara kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata," kata Dodi, di Kejati Bali, Senin malam.

Selain itu, akan didalami bagaimana prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.

"Prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi," kata dia.

Dodi mengatakan, jenazah akan diotopsi untuk mencari tahu penyebab kematiannya.

Informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata. Kemudian satu peluru telah digunakan.

Namun, Dodi belum membeberkan jenis pistol yang digunakan TN.

Saat ini poisi masih melakukan identifikasi terhadap pistol tersebut.

TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011.

Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertfikat tanah.

Kasus tersebut berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.

Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/01/05050041/jadi-tersangka-eks-kepala-bpn-denpasar-bunuh-diri-di-toilet-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke