Salin Artikel

Menteri PMK Minta Pasangan yang Telanjur Menikah Dini Tunda Kehamilan

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Maraknya pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir pun menyarankan agar pasutri dapat menunda kehamilan.

"Ya kalau akhirnya memang sudah menikah dini ya diusahakan jangan segera hamil dulu, kalau memang terpaksa sudah nikah tunggu sampai betul-betul usia kehamilan siap," kata Muhadjir usai meninjau bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Tratak, Lombok Tengah, Jumat (28/8/2020).

Disamapaikan Muhadjir, informasi yang didapatkan melalui Kepala BKKBN, jika hamil di usia dini, maka pertumbuhan akan berhenti dan akan diambil oleh janin.

"Perlu diketahui berdasarkan dari ahli kesehatan kemarin bapak BKKBN memberi tahu, kalau orang itu hamil, usianya belum cukup, maka pertumbuhan ibu itu akan berhenti karena pertumbuhannya diambil alih oleh si janin," kata Muhadjir.

Muhadjir menyarankan agar mereka yang sudah terlanjur menikah dini agar menunda kehamilan sampai umur 20 atau 21 tahun.

Selain itu Muhadjir mengharapkan agar para orangtua dapat mendidik anak-anaknya agar dapat menyiapkan keluarga yang siap secara ekonomi, mental, keagamaan, dan siap secara kesehatan produksi.

Sebelumnya di salah satu Kabupaten di NTB yakni Lombok Timur, terdapat 7 siswa madrasah tsanawiyah dan aliyah setingkat SMP/SMA menikah dini karena alasan terlalu lama libur sekolah.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Lombok Timur mencatat trend  kasus pernikahan dini setiap tahunnya meningkat.

Hingga Juli 2020 terdapat  15 kasus pernikahan dini di Lombok Timur.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/29/15505801/menteri-pmk-minta-pasangan-yang-telanjur-menikah-dini-tunda-kehamilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke