Salah satunya korupsi yang berkaitan dengan bantuan atau penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu dikatakan Firli ketika mengisi talkshow bertema Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Studio Pro 1 RRI, Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020).
Dia datang bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Firli menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan korupsi terkait penanganan pandemi, karena ancaman hukumannya tidak main-main.
"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," kata dia.
Menurut Firli, mengandalkan aparat penegak hukum saja tidak cukup.
Masyarakat diajak untuk berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi Covid-19 ini.
Apalagi, penanganan bencana sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar yang rentan terjadi praktik-praktik korupsi.
"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.
Menurut Firli, KPK telah membuat aplikasi JAGA Bansos.
Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tentang penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti.
Aplikasi ini diluncurkan sejak Juni 2020 lalu. Sampai sekarang, aplikasi ini sudah menerima sekitar 1.600 pengaduan dari masyarakat.
"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berpesan agar bupati dan wali kota memperhatikan warganya terkait bansos.
Data dari Kementerian Sosial, penerima bansos di Sumut hanya sekitar 600.000 lebih.
Sementara, ada sekitar 1,1 juta lebih warga miskin di Sumut.
Untuk itu, kekurangannya akan ditutup lewat APBD provinsi dan kabupaten serta kota.
"Kita sinergi agar masyarakat tidak ada yang tidak dapat. Kita data, apalagi masyarakat miskin baru akibat Covid-19," kata Edy.
https://regional.kompas.com/read/2020/08/29/07160011/ketua-kpk-ingatkan-hukuman-maksimal-untuk-koruptor-terkait-pandemi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan