Salin Artikel

Ananias Yalak, Mantan Prajurit TNI Pembunuh Staf KPU Yahukimo Pernah Jual Amunisi ke KKB

Hendry dibunuh di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 11 Agustus 2020.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Ananias Yalak alias Senat Soll.

Ananias merupakan mantan prajurit TNI yang dipecat karena menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Ananias telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yahukimo.

"Untuk tersangka sementara belum tertangkap. Namun, sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll. Ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM." ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw melalui rilis, Jumat (28/8/2020).

Dari keterangan KM, rekan Hendry saat korban ditusuk, ciri-ciri tersangka diketahui berambut gimbal.

Adapun TNI juga akan membantu polisi untuk menangkap Ananias.

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," kata Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi.

"Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini. Karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo. Kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," ucap Bambang.


Sebelumnya diberitakan, Hendry tewas ditusuk orang tak dikenal di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (11/8/2020) siang.

Saat itu Hendry bersama rekannya berinisial KM berboncengan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan kembali ke Dekai. Mereka baru kembali mengantar obat untuk rekannya, KP.

Saat dalam perjalanan, mereka dicegat seseorang yang belakangan diketahui bernama Ananias.

Ananias kemudian menanyakan identitas mereka.

Tiba-tiba, pelaku dari belakangan menusuk Hendry hingga tewas.  (Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/29/06000021/ananias-yalak-mantan-prajurit-tni-pembunuh-staf-kpu-yahukimo-pernah-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke