Salin Artikel

Ini Identitas Mantan Prajurit TNI Pembunuh Staf KPU Yahukimo

Paulus sebelumnya menyebut pelaku pembunuhan Hendry merupakan seorang pecatan TNI yang pernah terlibat kasus penjualan amunisi.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka sementara belum tertangkap. Namun, sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll. Ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM." ujar Paulus melalui rilis, Jumat (28/8/2020).

Dari keterangan KM, tersangka saat itu bercelana loreng dan berambut gimbal.

Tersangka juga telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yahukimo.

Paulus mengatakan, setelah kasus tewasnya Hendry, ada dua kasus pembunuhan lainnya di sekitar lokasi tersebut. 

Kasus kedua terjadi pada 20 Agustus 2020 bertempat di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo dengan korban Muhammad Thoyib (39) yang merupakan tukang meubel.

Sedangkan kasus ketiga terjadi pada 26 Agustus,  yang bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai dengan korban Yauzan Alias Ocang (34), seorang tukang antar batako.

Dugaan sementara kasus kedua dan ketiga dilakukan untuk menyamarkan kasus pertama.


Sementara Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi mengatakan, mengakui bahwa Anasias Yalak merupakan pecatan TNI yang kini telah menjadi masyarakat sipil.

Ia menegaskan TNI akan membantu kepolisian untuk menangkap tersangka.

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," kata dia.

"Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini. Karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo. Kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," ucap Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/19024611/ini-identitas-mantan-prajurit-tni-pembunuh-staf-kpu-yahukimo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke